Pemindaian Paspor
Gunakan kamera perangkat Anda untuk mengambil foto paspor Anda, atau unggah gambar paspor yang sudah ada.
Memenuhi syarat untuk E-Petisi
Kebudayaan & Seni (D-1), Mahasiswa (D-2), General Trainee (D-4), Jurnalistik (D-5), Agama (D-6), Transfer Intra Perusahaan (D-7), Manajemen Perdagangan (D-9), Pencari Kerja (D-10), Guru Besar (E-1), Instruktur Bahasa Asing (E-2), Peneliti (E-3), Instruktur Teknik (E-4), Profesi Khusus (E-5), Hiburan (E-6), Tenaga Kerja Non Profesional (E-9), Awak Kapal Maritim (E-10), Kunjungan Keluarga (F-1), Tanggungan (F-3), Working Holiday (H-1), Kunjungan Kerja (H-2)
Tidak Memenuhi Syarat untuk E-Petisi
Industri Trainee (D-3), Corporate Investor (D-8), Kegiatan Khusus (E-7), Penduduk Jangka Panjang (F-2), Pasangan Warga Negara Korea (F-6), Pengungsi (F-2-4), Orang Korea Rantau (F-4), Penduduk Permanen (F-5), Lainnya (G-1)
Catatan Penting
- Orang asing yang mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui e-petition saat ini harus berdomisili di Korea. Lamaran tidak dapat diajukan dari luar negeri.
- Jika Anda meninggalkan Korea sebelum petisi elektronik Anda ditinjau, permohonan Anda mungkin ditolak. Jika Anda memiliki rencana perjalanan setelah pengajuan, harap konfirmasi hasil review sebelum berangkat.
- Untuk pelamar Keluarga Berkunjung (F-1, di bawah 17 tahun), harap verifikasi bahwa tempat tinggal saat ini cocok dengan alamat pemohon yang sah (misalnya, orang tua) sebelum melamar. Jika tidak cocok, pindah tempat tinggal terlebih dahulu; jika tidak, permohonan akan ditolak.
Dokumen yang Diperlukan
- Fotokopi paspor atau Surat Izin Masuk Orang Asing
- Fotokopi Kartu Registrasi Orang Asing
- Bukti tempat tinggal (salah satu dari: perjanjian sewa, kontrak penjualan, atau pendaftaran properti bersertifikat)
Seret atau klik untuk mengunggah foto
Jenis file yang diperbolehkan: .jpg .png .jpeg .heic
Unggah foto paspor Anda untuk melanjutkan.